Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pensiun, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto Digantikan Staf Ahli Menteri

Muhammad Farhan, Jurnalis · Kamis 12 Mei 2022 10:27 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 12 620 2592851 pensiun-dirjen-peraturan-perundang-undangan-kemenkumham-benny-riyanto-digantikan-staf-ahli-menteri-N5gJqGB6jT.jpg Kemenkumham. (Foto: Kemenkumham)
A A A

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan rotasi pada salah satu pejabat eselonnya pada hari ini. Rotasi ini mengarah pada direktorat jenderal peraturan Perundang-undangan yang diemban sebelumnya oleh Benny Riyanto, dan akan digantikan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM berstatus pelaksana tugas.

Benny Rianto yang pemegang jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) harus dirotasi lantaran memasuki masa pensiun atau purnabakti. Untuk itu posisinya digantikan oleh Dhahana Putra sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara.

"Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM., C.N. hari ini memasuki masa purna bhkati. Posisinya untuk sementara akan diisi oleh Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. sebagai Plt Dirjen PP," ujar Kepala bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham, Tubagus Erif dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Tubagus menyampaikan Dhahana yang merupakan staf ahli menteri tersebut saat ini berfokus pada tugasnya di bidang hubungan antar lembaga khusus Menteri Hukum dan HAM. Untuk itu, Tubagus mengungkapkan proses serah terima jabatan akan dilangsungkan pada Kamis pagi ini mulai sekira pukul 10.00 WIB.

Follow Berita Okezone di Google News

"Serah terima jabatan akan dilaksanakan pada hari ini jam 10.00 WIB dan disiarkan melalui streaming di live.kemenkumham.go.id atau di kanal Youtube Pusdatin Kumham," ujarnya.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Benny Rianto juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini