JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan rotasi pada salah satu pejabat eselonnya pada hari ini. Rotasi ini mengarah pada direktorat jenderal peraturan Perundang-undangan yang diemban sebelumnya oleh Benny Riyanto, dan akan digantikan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM berstatus pelaksana tugas.
Benny Rianto yang pemegang jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) harus dirotasi lantaran memasuki masa pensiun atau purnabakti. Untuk itu posisinya digantikan oleh Dhahana Putra sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara.
"Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM., C.N. hari ini memasuki masa purna bhkati. Posisinya untuk sementara akan diisi oleh Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. sebagai Plt Dirjen PP," ujar Kepala bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham, Tubagus Erif dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Tubagus menyampaikan Dhahana yang merupakan staf ahli menteri tersebut saat ini berfokus pada tugasnya di bidang hubungan antar lembaga khusus Menteri Hukum dan HAM. Untuk itu, Tubagus mengungkapkan proses serah terima jabatan akan dilangsungkan pada Kamis pagi ini mulai sekira pukul 10.00 WIB.
Follow Berita Okezone di Google News