JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menegaskan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kemenag. Begitu juga Khilafatul Muslimin dinyatakan tidak terdaftar dalam lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan lainnya.
"Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama, (Kemenag), begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag,"kata Wamenag dalam keterangannya, Kamis,(09/06/2022).
Menurutnya Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Organisasi itu pun, kata Zainut bermaksud ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa.
"Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara,"kata dia.
Lebih lanjut, Konsep Khilafah yang diusung oleh kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin, kata dia jelas bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan konsep tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.
“Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,”ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News