Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Gunakan Enzim dari Babi, MUI Tetapkan Vaksin Covovax Produksi India Haram

Widya Michella, Jurnalis · Jum'at 24 Juni 2022 10:25 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 24 620 2617336 gunakan-enzim-dari-babi-mui-tetapkan-vaksin-covovax-produksi-india-haram-LToF3t0gNg.jpg Ilustrasi. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Hal ini diputuskan karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Serta Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda pada 7 Febuari 2022 lalu.

Maka dengan demikian, MUI memberikan enam rekomendasi terhadap vaksin produksi India tersebut. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

"Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal,"bunyi rekomendasi seperti dikutip dalam laman resmi MUI Online, Jumat,(24/06/2022)

Follow Berita Okezone di Google News

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal. Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

"Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar),"ujarnya.

Terakhir, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini