Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Kembali Gagal, Sudah 3 Kali Diajukan!

Erfan Maaruf, Jurnalis · Selasa 05 Juli 2022 10:41 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 05 620 2623760 gugatan-praperadilan-eks-dirut-taspen-kembali-gagal-sudah-3-kali-diajukan-GSOoAcBahk.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A A A

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono (MS) dan Hasti Sriwahyuni (HS) yang masing- masing memiliki peran berbeda.

"MS adalah selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017," kata Ketut saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3).

Ketut melanjutkan, selain terjerat kasus korupsi, HS juga dipersangkakan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.

Ketut memastikan, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada masing-masing tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini sampai dengan 17 April 2022.

"MS dan HS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," rinci Ketut.

Atas perbuatan MS, Kejaksaan menyangkanya Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk HS, Kejaksaan mempersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Dan Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini