Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Serahkan LHP, BPK Soroti e-PNBP Transaksi Minerba

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis · Kamis 28 Juli 2022 15:39 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 28 620 2637906 serahkan-lhp-bpk-soroti-e-pnbp-transaksi-minerba-PuMDGcS9EW.jpg BPK (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2021.

Dalam penyerahan LHP ini ada hal baru, selain dihadiri oleh Pimpinan Pemeriksa Keuangan IV Haerul Saleh, juga turut dihadiri Nyoman Adhi Suryadnyana, selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Daniel Lumban Tobing, selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK, dan Hendra Susanto selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK.

Selain itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar juga turut hadir didampingi oleh Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Hartono,

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong serta pejabat tinggi pramata dua kementerian tersebut.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh saat menyampaikan LHP mengingatkan pesan Presiden Jokowi bahwa setiap rupiah uang yang dikelola oleh negara harus dipertanggungjawabkan.

Untuk itulah, kata Haerul, BPK hadir, melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna memastikan keuangan negara dikelola secara akuntabel, transparan, efektif, dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow Berita Okezone di Google News

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 BPK memberikan Opini WTP,” kata Haerul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Meski mendapat WTP, Haerul menegaskan bukan berarti tidak ditemukan permasalahan pengelolaan keuangan yang berada dalam lingkup Kementerian ESDM dan Kementerian LHK.

Di Kementerian ESDM, Haerul menyoroti terkait dengan aplikasi e-PNBP yang dinilai masih memiliki kelemahan, antara lain proses verifikasi atas transaksi hanya difokuskan untuk transaksi yang dilaporkan memiliki nilai lebih bayar dan lunas (nihil), sedangkan transaksi yang dilaporkan kurang bayar tidak diprioritaskan untuk dilakukan verifikasi.

Akibatnya, kata dia, PNBP yang dihitung dengan menggunakan aplikasi e-PNBP versi 2 tidak akurat dan tidak dapat diandalkan.

Selain itu, Haerul juga menyoroti adanya transaksi penjualan mineral dan batubara (minerba) tahun 2018 hingga 2020 yang bermasalah.

Hal ini, dikatakan Haerul mengakibatkan hak negara berupa penerimaan dari pengenaan Royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan.

Sementara pada Kementerian LHK, ia menyampaikan ada potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang tidak bisa dijadikan pendapatan negara lantaran Kementerian LHK tidak segera memproses penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Haerul juga menyampaikan temuan BPK ada kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang belum memiliki atau mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan (IPPKH).

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini