Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Konsesi Pelabuhan Penyangga Logistik di IKN Diberikan ke Swasta

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis · Selasa 30 Agustus 2022 16:36 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 30 620 2657575 konsesi-pelabuhan-penyangga-logistik-di-ikn-diberikan-ke-swasta-kWfOkmSzB0.jpg Konsesi Pelabuhan Logistik di IKN Diserahkan ke Swasta (Foto: Okezone)
A A A

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan kajian usulan konsesi Lestari Samudra Sakti tersebut telah dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sesuai Laporan Nomor LR-29/PW17/2/2019 tanggal 31 Januari 2019.

"Nilai aset yang akan dikonsesikan sebesar Rp214 M dengan jangka waktu konsesi selama 54 tahun. Besaran pendapatan konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa pelabuhanan," ujarnya.

Penandatangan Perjanjian Konsesi ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh KSOP Kelas I Balikpapan. Dimana yang pertama kali dilakukan Penandatanganan Perjanjian Konsesi dengan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (ASTRA Infra Port - Eastkal) pada tanggal 13 Juli 2022.

Sebagai informasi, pemberian konsesi kepada Lestari Samudra Sakti untuk Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di wilayah Pelabuhan Balikpapan telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini