JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik Siber Bareskrim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (7/9/2022).
Dalam kasus Obstruction of Justice ini, tujuh orang teah dijadikan tersangka. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Follow Berita Okezone di Google News








