Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ferdy Sambo Diperiksa dalam Kasus Obstruction of Justice di Mako Brimob

Puteranegara Batubara, Jurnalis · Rabu 07 September 2022 10:44 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 07 620 2662460 ferdy-sambo-diperiksa-dalam-kasus-obstruction-of-justice-di-mako-brimob-YqVSW0lzmP.jpg Ferdy Sambo. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik Siber Bareskrim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (7/9/2022).

Dalam kasus Obstruction of Justice ini, tujuh orang teah dijadikan tersangka. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya, ada BW atau Kompol Baiquni Wibowo yang merupakan eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini