Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Subsidi Angkutan Barang Perintis Tekan Disparitas Harga di Daerah Terpencil hingga Perbatasan

Antara, Jurnalis · Jum'at 16 September 2022 16:10 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 16 620 2669041 subsidi-angkutan-barang-perintis-tekan-disparitas-harga-di-daerah-terpencil-hingga-perbatasan-XkzBEVDoAn.jpg Subsidi Angkutan Barang Perintis Tekan Disparitas Harga (Foto: Kemenhub)
A A A

JAKARTA - Subsidi angkutan barang perintis berhasil menekan disparitas harga di daerah terdepan, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP).

"Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perdagangan terdapat penurunan harga barang signifikan antara sebelum ada tol laut, setelah menggunakan tol laut, dan setelah ada subsidi angkutan barang perintis," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto dalam keterangan di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Subsidi angkutan barang perintis dijalankan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Dikatakan, rata-rata penurunan harga sebesar 22% untuk Natuna, 9% untuk Merauke, dan 7%-8% untuk Timika.

BACA JUGA: Kemenhub Alokasikan Anggaran Rp1,59 Triliun untuk Tol Laut 2023 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 12 April 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP). Kegiatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah-daerah di pedalaman Indonesia.

Dia menambahkan Program Angkutan Barang Perintis yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini merupakan kerja sama multimoda yang berkaitan dengan program Tol Laut dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan program Jembatan Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Untuk Tol Laut, kata Suharto, menerima barang daerah asal dengan melakukan bongkar muat dan melakukan pengecekan jenis barang. Jika telah sesuai maka akan dilayarkan menuju daerah tujuan. Sesampainya di pelabuhan tujuan maka tugas dan tanggung jawab akan dialihkan kepada angkutan barang perintis di jalan.

Di mana sebelum dilakukan pengiriman maka dicek terlebih dahulu muatan yang ada sesuai dengan manifes yang ada saat melakukan bongkar muat, setelah itu barang akan di bawa menuju gudang di bandara tujuan.

Sesampai di bandara tujuan akan dilakukan pengecekan kembali sebelum dilakukan muatan kargo ke dalam pesawat perintis. Di mana tujuan dari pengiriman ini adalah daerah-daerah pelosok yang sulit dilalui dengan jalan darat ataupun laut.

“Contoh kerja sama multi moda ini adalah barang dari Surabaya diangkut menggunakan Tol Laut menuju Merauke, lalu dari Pelabuhan dilakukan bongkar muat dan diangkut oleh angkutan barang perintis di jalan menuju Bandara Mopah dan dilanjutkan pengiriman kargo melalui jembatan udara menuju Oksibil dan daerah pegunungan lainnya di Papua,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kasubdit Angkutan Barang Alexander Hilmi Perdana mengatakan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Perintis ditetapkan dengan mempertimbangkan yaitu aspek sosial ekonomi terkait aksesibilitas antarwilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia. Selanjutnya kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan Angkutan Barang.

“Dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga bisa menjadi stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku. Dan kegiatan ini juga melayani perpindahan barang dari dan ke angkutan laut perintis, angkutan penyeberangan perintis, angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik,” katanya.

Menurut Alexander, Angkutan Barang Perintis diberlakukan pada jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Contoh realisasi muatan angkutan barang perintis di Kabupaten Mimika periode Januari hingga September 2021 muatan berangkat seperti beras, gula, daging ayam, minyak goreng, mie instan dan lainnya. Sedangkan muatan baliknya adalah ikan segar.

“Disparitas harga pada wilayah 3TP sudah dapat ditekan, diharapkan akan dapat terlaksana pada wilayah yang belum dilaksanakan subsidi Angkutan Barang Perintis, agar masyarakat pada Wilayah 3TP dapat merasakan dampak pelayanan subsidi angkutan barang perintis ini,” katanya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini