Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Guru MTSN Tanjung Karang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Selasa 11 Oktober 2022 11:08 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 11 620 2684661 kasus-suap-rektor-unila-kpk-periksa-guru-mtsn-tanjung-karang-VhOXueNllI.jpg Ilustrasi. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Tanjung Karang, Tugiyo, akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Tugiyo, Guru MTSN Tanjung Karang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/10/2022).

Walau begitu, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Tugiyo. Kaitan Tugiyo dalam perkara dugaan suap terkait penerimaan calon Mahasiswa Baru (Maba) di Unila tahun 2022 pun belum diketahui. Namun belakangan, KPK sedang mengusut dugaan suap di perguruan tinggi negeri lainnya.

KPK memang tengah menyidik kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. KPK telah menetapkan empat tersangka terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tersebut.

Para tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Di mana Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Sementara, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Follow Berita Okezone di Google News

Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini