Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ini Obat Sirup yang Lolos dari Larangan Konsumsi Kemenkes

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Senin 24 Oktober 2022 17:38 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 24 620 2693592 ini-obat-sirup-yang-lolos-dari-larangan-konsumsi-kemenkes-A8KPQx5zQR.jpg Ilustrasi Obat Sirup. (Foto: Freepik)
A A A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluarkan daftar obat cair yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, serta obat sirup yang tidak mengandung bahan tersebut. Tercatat, ada 133 obat Sirup tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melaporkan, larangan konsumsi obat cair yang telah dikeluarkan beberapa hari lalu terbukti memberi dampak positif untuk pengendalian penyakit gangguan ginjal akut. Pasalnya, ada penurunan di rumah sakit terkait gagal ginjal akut.

"Sejak kami mengeluarkan imbauan untuk menghentikan konsumsi obat cair sementara, terjadi penurunan pasien baru masuk rumah sakit," kata Menkes, dalam konferensi pers virtual.

Dia melanjutkan, mengacu pada data RSCM Jakarta, yang tadinya satu kasur ICU dipakai untuk 2-3 pasien bayi, tapi kini pasiennya sudah mulai menurun jumlahnya. Jadi, ada dampak nyata kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan terkait dengan menghentikan sementara penggunaan obat cair untuk anak-anak.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa memang pada kenyataannya tidak semua obat cair itu dihentikan sementara penggunaanya, khususnya pada obat yang digunakan untuk terapi penyakit kritis.

"Ada obat sirup yang dibutuhkan untuk sembuhkan penyakit kronis, seperti epilepsi, itu kami tidak larang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien," papar Menkes.

"Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian, sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan. Tapi harus dengan resep dokter," tambah Menkes.

Sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun menyarankan agar pada kondisi tertentu, obat cair tetap dipakai. Ini sejalan dengan apa yang disampikan Menkes Budi.

Follow Berita Okezone di Google News

"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya, dan diputuskan oleh dokter, untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," terang laporan resmi IAI yang diterima MNC Portal, beberapa hari lalu.

Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan salah satunya adalah konsumsi obat itu tidak boleh sembarangan, terlebih jika menyangkut keselamatan nyawa pasien. Pertimbangan dokter sangat diperlukan agar obat yang dikonsumsi bisa membawa manfaat, bukan malah merusak tubuh.

Kementerian Kesehatan sendiri sudah mencabut penggunaan obat cair tertentu yang dinyatakan aman dari cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Sejalan dengan keluarnya daftar obat-obatan yang terbukti tidak mengandung EG dan DEG di dalamnya, atau kandungan cemaran tersebut masih dalam ambang batas.

Mengacu pada update data kasus harian, gangguan ginjal akut hingga 23 Oktober 2024 total kasusnya adalah 245 kasus di 26 provinsi. Total kematian sudah ada 141 kasus dengan 38 pasien gangguan ginjal sudah dinyatakan sembuh.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini