Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Ancaman Ketahanan Pangan

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis · Jum'at 28 Oktober 2022 15:16 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 28 620 2696430 alih-fungsi-lahan-pertanian-jadi-ancaman-ketahanan-pangan-udRTE4YBhR.jpg Pertanian (Foto: Okezone)
A A A

Selanjutnya kata, Harianto, sebagai sumber penyebab utama alih fungsi lahan tersebut adalah faktor bisnis, dimana lebih menguntungkan bisnis non pertanian dibandingkan pertanian.

"Penyebab utama tentunya adalah penggunaan lahan untuk non-pertanian secara bisnis lebih menguntungkan daripada untuk menanam tanaman pangan," tegasnya.

Kendati demikian, lanjut Prof. Harianto, untuk solusi agar lahan pertanian tetap terjaga ialah membuat alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian sulit dan mahal atau biaya tinggi.

"Solusi tentunya adalah bagaimana membuat alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian menjadi sulit dan mahal," katanya.

Selain itu, Harianto juga menyarankan bagi pemerintah tetap menjadikan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai upaya agar lahan pertanian tetap terjaga dan tidak berkurang.

"Indonesia memiliki Undang-undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan peraturan ini tentunya perlu menjadi landasan bagi berbagai program pembangunan yang memerlukan tanah. (Dimana) tanah tersebut ternyata telah dialokasikan untuk pertanian," tutupnya.

Untuk diketahui, Alih fungsi lahan atau biasa disebut konversi lahan merupakan suatu proses alih fungsi lahan khususnya dari lahan pertanian ke non-pertanian atau dari lahan non-pertanian ke lahan pertanian.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.

Selain itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek.

"Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi," ujar Syahrul.

Menurut Syahrul, data yang akurat bisa melahirkan banyak program tepat guna dan tepat sasaran untuk para petani di seluruh Indonesia. Karena itu, dia berharap tak ada lagi kekacauan data lahan baik yang dipegang Kementan, BPS serta Kementerian dan lembaga lain.

"Rujukan kita adalah BPS. Jadi datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fik)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini