Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris dan Fatia Kembali Dipanggil Polisi

Erfan Maruf, Jurnalis · Selasa 01 November 2022 10:42 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 01 620 2698476 kasus-pencemaran-nama-baik-luhut-binsar-pandjaitan-haris-dan-fatia-kembali-dipanggil-polisi-NWEG4CUzBi.jpg Luhut Panjaitan. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Lama mangkrak, proses hukum pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar kembali dilanjutkan.

Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Fatia dan Haris dipanggi oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa (1/11/2022) pukul 11.30 WIB. Haris mengkonfirmasi bahwa dia akan hadir dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.

"Iya insyaallah (hadir). Pemeriksaan lanjutan," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Hal yang sama dikatakan oleh Fatia. Dia akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Iya hadir," pungkasnya.

Status sebagai tersangka memang sudah disandang Haris dan Fatia. Haris meminta kepastian hukum kasus hukumnya terkait pencemaran nama baik dengan menyebut Luhut sebagai pelaku kejahatan ekonomi, atas tambang yang ada di Intan Jaya, Papua.

"Saya ingin dipastikan saya gak mau digantung-gantung saya mau saya dipidana atau tidak dipidana saya mau cari kepastian kalau memang saya gak salah saya minta dihentikan," ujar Haris kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Haris juga meminta haknya untuk sama dimata hukum atau azas equality before the law orang yang diterangkan untuk menyerahkan sejumlah barang bukti yang jadi dasar argumennya untuk diuji penyidik.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia menjelaskan terkait diskusi yang berbuntut kasus pencemaran nama baik ini telah memiliki data-data yang dapat diuji berdasarkan sumber dan lembaga resmi. Berkaitan soal dugaan keterkaitan konflik benturan kepentingan antara jabatan publik dengan sektor bisnis.

"Nah sekarang selain disalahkan, kami bilang bahwa ini ada materi soal itu dan materi itu adalah materi dugaan tindak pidana atau dikenal kejahatan korporasi itu, kami laporkan," katanya.

Selanjutnya, atas penetapan tersangka tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga status Haris dan Fatia dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Adapun, dua alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 184 KUHP.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini