Perlu diketahui, Indonesia secara total telah memiliki 246 vial Fomepizole dari berbagai negara. Sebanyak 30 vial dibeli dari Singapura, sisanya 200 vial hibah dari Jepang dan 16 lainnya hibah dari Australia. "Sebanyak 200 vial sudah kami distribusikan ke 21 rumah sakit di 34 provinsi, yang mana sebelumnya baru ke-14 rumah sakit," ungkap syahril.
Syahril pun mengatakan, nakes masih belum diizinkan untuk menggunakan obat sirup di luar 156 daftar obat sirup dinyatakan aman oleh BPOM. Nah, kalau kedapatan masih menggunakan dan ada kasusnya (pasien mengalami gangguan ginjal akut), maka nakes akan diproses secara hukum.
"Kalau masih menggunakan dan menyebabkan pasien alami gangguan ginjal akut, ada dampak hukumnya. Jadi, mau alasannya tidak tahu sekali pun, akan ada tuntutan hukumnya," ungkap dia.
"Kami akan berikan sanksi kepada nakes di provinsi atau kabupaten/kota yang masih nakal memberikan obat sirup di luar 156 daftar obat aman menurut BPOM," tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)








