Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

RAPBD 2023 DKI Ditetapkan Rp83,78 Triliun, Fokus Atasi Banjir hingga Macet Jakarta

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis · Selasa 29 November 2022 10:56 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 29 620 2716852 rapbd-2023-dki-ditetapkan-rp83-78-triliun-fokus-atasi-banjir-hingga-macet-jakarta-83WwHbqMcp.jpg Ilustrasi. (Foto: TMC)
A A A

JAKARTA - Besaran rancangan APBD DKI Jakarta untuk 2023 senilai Rp83,78 triliun telah disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.

Anggaran APBDN ini naik sekitar Rp1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Kenaikan tersebut dikarenakan adanya proyeksi peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp6,7 triliun menjadi Rp7,9 triliun.

Rincian Ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp74,38 triliun dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 9,40 triliun. Sementara Belanja Daerah sebesar Rp74,61 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp9,16 triliun.

RAPBD 2023 nantinya akan fokus kepada tiga program prioritas mulai dari penanganan banjir, kemacetan dan antisipasi resesi perekonomian.

"Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 difokuskan pada 3 program prioritas dengan alokasi sebesar 41,27% APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Tiga program tersebut, pertama pengendalian banjir, dua penanganan kemacetan, dan tiga antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi.

Alokasi terhadap belanja pendidikan sebesar 21,09% APBD, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD.

Kemudian alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan sebesar 13,47% APBD, sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10% dari APBD.

RAPBD 2023, kata dia, juga menunjang prioritas daerah lainnya seperti layanan dasar perkotaan, antara lain penanggulangan sampah, penyediaan air bersih, pengolahan air limbah, dan akses hunian layak; Keruangan, antara lain penataan ruang, ruang terbuka hijau, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, dan ekosistem pesisir; Ekonomi, antara lain mempertahankan keberhasilan pertumbuhan ekonomi Jakarta dan Pemberian bantuan sosial dan pelayanan publik.

"Kegiatan prioritas dalam pengendalian banjir antara lain untuk pembangunan infrastruktur program antisipasi banjir seperti pembangunan waduk, tanggul pengaman pantai, pengadaan pompa dan pintu air, dan lainnya, serta kegiatan operasional dan pascabencana berupa perawatan pompa banjir, saluran drainase, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan lain-lain," ucap Michael.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara kegiatan prioritas dalam penanganan kemacetan antara lain untuk pembangunan infrastruktur pengurai kemacetan seperti proyek MRT, LRT, dan lainnya, serta kegiatan operasional seperti penyaluran subsidi operasional Transjakarta, MRT, LRT, pelayanan angkutan bus sekolah, dan lain-lain.

Sedangkan kegiatan prioritas dalam rangka antisipasi dampak resesi ekonomi antara lain untuk penyaluran pangan murah (subsidi pangan), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi peserta didik di seluruh jenjang, serta penyaluran bantuan di bidang kesehatan, tenaga kerja, pariwisata, dan sebagainya," tambahnya.

Pemprov DKI Jakarta bekerja dengan semangat 'Pemulihan dan Transformasi Menuju Ekonomi Digital dalam rangka Pemantapan Kota Global yang Berdaya Saing' sejak proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023. Hingga pada titik akhir penetapan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemprov DKI Jakarta selalu menjaga keselarasan serta konsistensi terhadap program-program prioritas yang sudah disusun dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan major project yang telah tertuang dalam Proyek Strategis Nasional Tahun 2023.

Pengesahan RAPBD 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dijadwalkan pad hari ini, Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini