Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sektor Pertanian Kembali Pulih, Tata Kelola Pupuk Subsidi Harus Dibenahi

Clara Amelia, Jurnalis · Rabu 21 Desember 2022 08:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 21 620 2731205 sektor-pertanian-kembali-pulih-tata-kelola-pupuk-subsidi-harus-dibenahi-pcFXiEnEIR.jpg Sektor pertanian kembali pulih (Foto: Okezone)
A A A

Menurutnya, sepanjang anggaran subsidi untuk pupuk bersubsidi terbatas, maka akan tetap terjadi gejolak harga karena pasokan yang terbatas. Ini pun menurutnya juga berdampak ada naiknya harga pupuk nonsubsidi.

Apalagi, dinamika krisis pangan akibat ketegangan geopolitik antara Rusia dan Ukraina juga turut menyebabkan ketidakstabilan pasokan pupuk di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

"Imbas dari harga pangan global yang meningkat dan berimbas kepada ketersediaan pupuk. Maka akhirnya harga pupuk menjadi relatif lebih mahal," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah sejauh ini telah melakukan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan distributor pupuk subsidi yang medistribusikan pupuk subsidi sesuai aturan yang direkomendasikan Panja Komisi IV DPR RI.

Apalagi, belum lama ini Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Dalam regulasi tersebut, terdapat perubahan kebijakan mengenai jenis pupuk subsidi yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, dan Orgaik berubah menjadi Urea dan NPK.

Aturan itu merupakan regulasi yang mengacu pada hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panitia Kerja Pupuk Bersubsidi DPR. Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian terus terjaga.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini