Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Soal Perppu Ciptaker, DPR: Jika Tidak Dapat Persetujuan, Harus Dicabut

Felldy Utama, Jurnalis · Selasa 10 Januari 2023 10:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 10 620 2743347 soal-perppu-ciptaker-dpr-jika-tidak-dapat-persetujuan-harus-dicabut-0OqURqm6vy.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait cipta kerja. Hal tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 38/PUU/2009.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini