"Ada aturannya, boleh libur selama setelah bekerja lebih dari satu bulan. Saat libur inilah salah satu korban pulang ke kampung halaman dan mengaku ke keluarganya, dan dilaporkan ke kami pada Desember," katanya.
Akibatnya, para pelaku sendiri dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 506 KUHP.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow