Dia menambahkan kasus ini sudah bertahun-tahun, maka itu agar masalah utang Jusuf Hamka bisa dibahas lebih jauh lewat Satgas BLBI.
"Kami menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kami juga melihat kepentingan negara, juga kepentingan keuangan negara, terutama ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Maka itu secara keuangan negara, ini adalah sesuatu yang perlu kita pelajari betul dengan teliti," tandasnya.
Seperti diketahui, utang negara ke Jusuf Hamka terkait dengan deposito CMNP di Bank Yama. Di era krisis 1998, banyak negara yang mengalami kesulitan likuiditas bahkan bangkrut, salah satunya adalah Bank Yama.
Di kala itu pula, BLBI hadir supaya bank bisa memenuhi kewajibannya kepada para deposan. Maka dari itu, CMNP saat ini belum mendapatkan ganti ruginya karena dianggap terafiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.
Follow Berita Okezone di Google News
(fik)