JAKARTA - Penggabungan (merger) antara Perum PPD dan Perum Damri diharapkan bisa membenahi bisnis di sektor transportasi jalan. Penggabungan ini diminta mengikuti jejak atas merger PT Pelindo (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk,.
Adapun penggabungan kedua BUMN itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri. Merger PPD-Damri menjadi merger ketiga di bawah klaster BUMN Jasa Keuangan dan Transportasi.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirdjoatmojo (Tiko) menyatakan, penggabungan PPD-Damri bertujuan menciptakan skala usaha agar efektif dan berkompetisi kedepannya.
"Kita tahu di dalam BUMN ada dua tugas yakni public services dan value creation. Kita ingin penggabungan usaha ini maka dua-duanya bisa berjalan efektif," ujar Tiko dalam Perayaan Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum Damri di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Tiko mengatakan transportasi jalan adalah sektor yang terfragmentasi dengan cukup kompetitif. Dia ingin merger bisa memperkuat posisi Damri dalam bisnis transportasi jalan.
Follow Berita Okezone di Google News