Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sri Mulyani Terbitkan SUN Lewat Private Placement Rp2,5 Triliun

Hana Wahyuti, Jurnalis · Jum'at 07 Juli 2023 17:36 WIB
https: img.okezone.com content 2023 07 07 620 2842944 sri-mulyani-terbitkan-sun-lewat-private-placement-rp2-5-triliun-KBvCkxCRKF.jpg Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement pada tanggal 5 Juli 2023 dengan jumlah total sebesar Rp2,5 triliun, yang transaksinya telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023.

Dikutip Antara, Jumat (7/7/2023), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat SUN yang diterbitkan berjenis Fixed Rate (FR) seri FR0065.

Dengan jenis tersebut, kupon yang diberikan besarannya akan tetap hingga jatuh tempo pada 15 Mei 2023. Adapun kupon yang diberikan untuk seri SUN ini sebesar 6,625 persen.

Sementara imbal hasil (yield) yang ditetapkan dari hasil transaksi FR0065 sebesar 6,24 persen. Status SUN ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Private placement merupakan kegiatan penjualan SUN di pasar perdana dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak, dengan ketentuan dan persyaratan SUN sesuai kesepakatan. Adapun penjualan SUN dengan cara private placement diselenggarakan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan.

Follow Berita Okezone di Google News

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08/PMK.08/2009, penjualan SUN dengan cara private placement dilakukan antara lain dengan berbagai tujuan yakni memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara (SBN) neto tahun anggaran berjalan.

Kemudian, mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi terutama pada saat kondisi pasar sedang bergejolak, melakukan diversifikasi instrumen SUN, dan/atau memperluas basis investor.

Setiap pihak dapat membeli SUN dengan cara private placement. Namun, pembelian SUN dengan cara private placement oleh pihak selain Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah daerah (pemda), dan dealer utama hanya dapat dilakukan melalui dealer utama.

Sedangkan pembelian SUN dengan cara private placement oleh BI, LPS, dan pemda dapat dilakukan melalui dealer utama atau tanpa melalui dealer utama.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini