Kumpulan Berita
Besaran tersebut dinilai masih selaras dengan rata-rata nilai uang pertanggungan (UP) pada industri asuransi jiwa di Indonesia.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal (limit) penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta.
LPS mengajukan ruang fleksibilitas dalam penggunaan anggaran guna memastikan kesiapan penanganan cepat saat menghadapi situasi krisis.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan nasabah di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Airlangga Hartarto meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk meluaskan cakupan penjaminannya hingga ke simpanan masyarakat di koperasi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan dua juta orang yang belum memiliki rekening (unbanked) dapat masuk ke dalam ekosistem perbankan setiap tahunnya. Upaya ini dilakukan guna menekan jumlah masyarakat yang saat ini belum memiliki rekening yang diperkirakan masih mencapai 15 juta orang.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program penjaminan polis asuransi mulai aktif pada 2027.
Penilaian ini diberikan seiring langkah pemerintah mengajukan nama Deputi Gubernur Senior BI tersebut sebagai calon tunggal untuk menggantikan Perry Warjiyo.