Kumpulan Berita
Tiga bank di Indonesia bangkrut dalam dua bulan di 2026. Terbaru, Perumda BPR Bank Cirebon usai OJK mencabut izin usaha pada 9 Februari 2026.
DPR mengesahkan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) dalam rapat paripurna hari ini
Pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kota Cirebon, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank bangkrut di Indonesia 2026 bertambah lagi menjadi tiga. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Kondisi ini menjadi salah satu fokus LPS bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 2026.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan bahwa stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal IV tahun 2025 tetap dalam kondisi terjaga. Capaian ini merupakan hasil dari koordinasi yang erat antara otoritas fiskal, moneter, dan sektor keuangan dalam menghadapi volatilitas pasar global yang meningkat di awal tahun 2026.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu buka suara terkait pencalonan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen.