Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, bersalah dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan teks saat demo Agustus 2025. Khariq dihukum lima bulan penjara dalam kasus tersebut.
Indra Kenz mengungkapkan penyesalannya atas perbuatan di masa lalu.
Heni Sagara menilai tuntutan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang dialami.
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian.
Polisi menetapkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan terhadap Resbob itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Delapan orang, termasuk Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat pasal KUHP dan UU ITE.
Laras Faizati, Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), resmi diputus kontrak setelah ditetapkan sebagai tersangka.