Kumpulan Berita
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjawab permintaan pengacara tersangka kasus impor gula, Hotman Paris, untuk menghentikan penanganan perkara.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan dari kubu Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait tiga hakim yang memvonis Tom dalam kasus korupsi impor gula. Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke MA pada Senin 4 Agustus 2025.
Kuasa hukum terdakwa, Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut surat dakwaan sembilan terdakwa kasus importasi gula.
Presiden Prabowo Subianto menilai kasus yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto lebih banyak mengandung nuansa politis.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai, pemberian amnesti kepada politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menandakan bahwa Pemerintah membuka ruang pengampunan bagi pelaku pidana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden RI
Salinan Keppres itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas saat mendatangi Gedung Utama Kejagung.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong sesuai aturan.