Kumpulan Berita
Ada 10 pinjaman online tanpa BI checking dan OJK cepat cair bisa menjadi rekomendasi
AdaKami adalah perusahaan fintech yang berdiri pada tahun 2018 di bawah naungan PT Pembiayaan Digital Indonesia.
AdaKami memiliki aturan tertentu yang harus diikuti oleh penggunanya.
AdaKami mengungkapkan bahwa investigasi kasus nasabah bunuh diri karena teror debt collector (DC) belum ada hasil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengatur besaran bunga dan biaya layanan pinjaman online
Pinjaman online (pinjol), AdaKami melakukan pelanggaran sehingga diberikan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan
OJK sudah melayangkan surat peringatan sebagai sanksi kepada platform pinjaman online (pinjol) AdaKami
AdaKami mengaku kalau kasus dugaan nasabahnya bunuh diri karena teror penagihan debt collector belum menemui titik terang.