Kumpulan Berita
Mereka berhasil ditangkap setelah puluhan tahun menjadi buronan.
Adelin akan menjalani hukuman penjara bandan selama 10 tahun.
Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan, sedang mendalami data diri yang digunakan oleh buronan
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membawa pulang Adelin Lis pada Sabtu 19 Juni 2021.
Kami minta informasi paspor yang digunakan yang bersangkutan. Sudah dikirim, terbit 2017.
Bareskrim bakal berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan otoritas Singapura.