Kumpulan Berita
Angka tersebut setara dengan 70,5?ri pagu TKD terbaru sebesar Rp715,34 triliun.
Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut membatasi kewenangan pemerintah untuk mengubah rincian belanja APBN hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Capaian ini tumbuh 24,1 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Agustus 2026 sebesar Rp240,1 triliun
Usulan tersebut disampaikan para pengusaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja.
Purbaya mengevaluasi secara menyeluruh kinerja pendapatan negara, penyerapan belanja pemerintah pusat, penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa.
Pemerintah membutuhkan keterlibatan sektor swasta serta pasar modal guna menyokong berbagai proyek strategis, mulai dari infrastruktur, energi, pendidikan
Beredar kabar bahwa keputusan tersebut akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan pada 14 Agustus.