Kumpulan Berita
Bagus Suputra mengungkapkan pelaku berhasil dibekuk berdasarkan informasi masyarakat
Pirdaus alias Fir Kingkong (40) seorang pria warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara
tersangka berinisial MH (23) tersebut merupakan warga Kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan ribuan butir pil koplo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9.000 butir hexymer, 2.000 butir tramadol
Kedua terduga pelaku merupakan warga Pekon Kagungan berinisial NP (20) dan RB (20), diamankan saat berada di salah satu gubuk
Tersangka ditangkap berikut barang bukti pil ekstasi sebanyak 986 butir.
AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, bahwa pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut ditangkap saat sedang transaksi narkoba