Kumpulan Berita
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia per 25 September 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 per tanggal 25 September 20
14 bank di Indonesia tutup hingga September 2026. Penutupan bank ini disebabkan banyak hal, salah satunya problem permodalan.
Langkah penindakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026
Jumlah bank tutup di Indonesia semakin bertambah. Hingga September 2026, terdapat 13 bank yang tutup karena berbagai macam masalah, salah satunya kegagalan dalam upaya penyehatan.
Dengan dicabutnya izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia, jumlah bank bangkrut yang telah tutup menjadi 13 bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia. Bank tutup di Indonesia kembali bertambah jadi 13.
Daftar 12 bank di Indonesia yang ditutup sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 12 bank dari Januari hingga Agustus 2026.