Kumpulan Berita
Tidak seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) akan mendapat fasilitas bebas tarif bea masuk ke Indonesia.
Aturan baru mengenai impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat regulasi terkait barang pindahan dari luar negeri mulai 27 Juni 2025.
Pemerintah memutuskan tidak memproses lebih lanjut rekomendasi KADI mengenai pengenaan BMAD atas impor benang filamen sintetis.
DJBC Kementerian Keuangan membebaskan Bea Masuk untuk barang bawaan jamaah haji reguler maupun khusus per 6 Juni 2025.
Rencana kenaikan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk polyester oriented yarn dan draw textured yarn.
Produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Rencana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) bisa membuat Industri Tekstil dan Produk Tekstil.