Kumpulan Berita
Tarif resiprokal AS sebesar 19 persen, namun memberikan keistimewaan tarif hingga 0 persen bagi ribuan produk unggulan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menandatangani dokumen perjanjian perdagangan resiprokal.
Kehadiran layanan kargo internasional ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan logistik PMI yang memerlukan solusi pengiriman yang efisien, aman, dan memiliki kepastian proses.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia.
Tidak seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) akan mendapat fasilitas bebas tarif bea masuk ke Indonesia.
Aturan baru mengenai impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.
Aturan PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan.
Pemerintah memutuskan tidak memproses lebih lanjut rekomendasi KADI mengenai pengenaan BMAD atas impor benang filamen sintetis.