Kumpulan Berita
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satuan Tugas Pangan, mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dalam produksi dan distribusi beras fortifikasi. Produk beras yang diperkaya vitamin tersebut diduga memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pelaku usaha yang terbukti melakukan pemalsuan atau menjual beras fortifikasi tidak sesuai standar untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus mengusut peredaran beras fortifikasi yang diduga bermasalah. Hingga pekan pertama Agustus 2026, Bapanas telah mengumpulkan lebih dari 100 sampel beras fortifikasi yang berasal dari delapan produsen terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).