Kumpulan Berita
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengaku kecewa setelah gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
Bonatua sebelumnya meminta dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney.
Salinan ijazah S1 Jokowi tahun 2012 yang baru diterima dari KPU Jakarta itu tidak memiliki tanggal legalisasinya, hanya ada cap berwarna merah dan tandatangannya saja.
Relawan Joko Widodo yang juga Ketua Barisan Rakyat Nusantara, Relly Reagen, menyoroti sikap Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi yang fokus meneliti ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Kubu Roy Suryo Cs mengajukan Bonatua Silakahi sebagai ahli dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (11/2/2026) ini. Bonatua pun menyebutkan, peneliti bukanlah sebuah profesi, tapi keahlian.
Sekadar diketahui, Bonatua telah menerima salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir tanpa ada elemen yang ditutupi dalam dokumen tersebut.
MK menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual tak jelas.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, kembali menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, Rabu (14/1/2026). Usai persidangan, Bonatua mengaku kecewa lantaran majelis dinilai tidak proaktif menghadirkan saksi dalam persidangan.