Kumpulan Berita
Bukti tambahan yang diajukan Bonatua bersama kuasa hukumnya, M. Joni yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan untuk pencalonan Gibran Rakabuming pada Pemilu 2024 lalu.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan bukti tambahan dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026).
Penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bonatua Silalahi, menegaskan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berkaitan dengan sengketa pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Bonatua Silalahi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi meminta, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menguji keabsahan legalisir ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Bonatua mengatakan, pihaknya dan para tergugat tidak mencapai titik temu dalam proses mediasi. Karena itu, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke persidangan.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara Nomor 158/G/2026/PTUN.JKT yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada Rabu (1/7/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.