Kumpulan Berita
Sekadar diketahui, Bonatua telah menerima salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir tanpa ada elemen yang ditutupi dalam dokumen tersebut.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi berencana mengunggah salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir dan tanpa sensor ke media sosialnya. Dokumen tersebut ia peroleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
MK menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual tak jelas.
Dengan putusan ini, kata dia, sembilan item terkait riwayat pendidikan Jokowi yang masuk dalam gugatan itu, harus dibuka ke publik. Publik bisa mengetahui ijazah Jokowi asli atau palsu.
Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Bonatua meminta agar pihak Termohon Pemprov Jakarta menghadirkan Sekda DKI Jakarta di persidangan.
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) lantaran dokumen informasi publik yang ia minta tidak diberikan.
Bonantua menolak karena informasi soal ijazah Jokowi merupakan dokumen publik. Kendati demikian, dia sempat tergoda untuk melihat salinan tersebut.