Kumpulan Berita
Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Bonatua meminta agar pihak Termohon Pemprov Jakarta menghadirkan Sekda DKI Jakarta di persidangan.
Menariknya, berita acara verifikasi tahun 2019 ternyata sama-sama tidak ada keterangan sudah dilakukan klarifikasi atau autentikasi ijazah fotokopi legalisir terhadap aslinya.
Bonantua menolak karena informasi soal ijazah Jokowi merupakan dokumen publik. Kendati demikian, dia sempat tergoda untuk melihat salinan tersebut.
Peneliti Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menyebut masih banyak informasi dalam salinan ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir namun ditutupi.
Sekadar informasi, kehadiran KPU sebagai saksi dalam sidang sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dan ANRI untuk mendalami keterangan yang sebelumnya disampaikan ANRI.
Polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali dipermasalahkan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi.
Komisi Informasi Pusat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di Gedung Anex, Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025).