Kumpulan Berita
Pertanyaan mengenai siapa yang mengawasi pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih kerap muncul di ruang publik. Salah satunya terkait pengelolaan iuran peserta yang merupakan dana amanat publik dan perlu dipastikan dikelola secara akuntabel serta transparan.
KemenHAM menegaskan bahwa peserta BPJS memiliki hak yang sama dengan non-BPJS.
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkap telah mengidentifikasi 10 rumah sakit yang menjadi tempat bekerja atau praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga melontarkan komentar nirempati kepada pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan.
Viralnya kasus nakes yang berkomentar nirempati pada salah satu unggahan pasien BPJS di media sosial dapat sorotan dari banyak pihak.
Menkes Budi sedih mendengar kasus ini dan juga merasa gagal.
Peserta yang tidak aktif tersebut kembali membayar iuran, BPJS Kesehatan akan memperoleh tambahan dana sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya dalam melindungi kesehatan anak Indonesia melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga Juni 2026, lebih dari 71 juta anak usia 0??"17 tahun telah terdaftar sebagai peserta JKN dan memperoleh akses layanan kesehatan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis.
Daftar operasi ini sudah tak ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026. Masyarakat perlu mengetahui daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.