Kumpulan Berita
Publik hingga hari ini masih dihebohkan dengan banyaknya peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak berstatus nonaktif.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan diminta segera melakukan pembaruan data diri
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.
11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan diaktifkan lagi. Pemerintah memberikan waktu transisi selama tiga bulan.
Prasetyo menegaskan penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan, termasuk rencana pemutihan tunggakan iuran, tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden
Kendala anggaran tidak akan menghalangi proses reaktivasi otomatis 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik tajam tata kelola penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang memicu keresahan di masyarakat. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, IX, dan XI DPR RI, Purbaya menyoroti lonjakan drastis penghapusan data peserta pada Februari 2026 yang mencapai 11 juta orang.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, memastikan bahwa status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan milik para pasien cuci darah yang sebelumnya sempat ditolak oleh rumah sakit kini telah kembali aktif. Dengan reaktivasi tersebut, pasien sudah bisa kembali mendapatkan layanan cuci darah tanpa hambatan pembiayaan.