Kumpulan Berita
Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA), KPK menyita Rp36 miliar.
Vonis ini pun memunculkan polemik hingga gejolak di masyarakat hingga memunculkan reaksi dari Komnas HAM
Pria yang kerap dipanggil Cana itu sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
Terbit Rencana diperiksa oleh penyidik Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia.
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, diperiksa terkait kasus kepemilikan satwa yang dilindungi.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tadi yang menitipkan itu ada izin-izinnya sebagian. Demi Tuhan itu titipan.