Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Ketujuh orang tersebut terdiri dari penyelenggara negara, ASN, dan pihak swasta.
Sejauh ini KPK belum menjelaskan detail terkait OTT tersebut.
Vonis ini pun memunculkan polemik hingga gejolak di masyarakat hingga memunculkan reaksi dari Komnas HAM
Pria yang kerap dipanggil Cana itu sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
Terbit bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat.
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, diperiksa terkait kasus kepemilikan satwa yang dilindungi.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.