Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, satu tersangka dari unsur swasta terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatra Utara (Sumut). Ia adalah Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku tim sukses (timses) Afandin.
Syah Afandin terjerat kasus suap proyek di Pemkab Langkat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang diduga sebagai penyuap Bupati Langkat Syah Afandin, tidak ikut dibawa ke Gedung KPK di Jakarta usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa hari lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Afandin diduga meminta 'upeti' dari puluhan paket proyek hingga gratifikasi pengadaan seragam sekolah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Afandin terjerat operasi senyap KPK pada Kamis 3 Juli 2026.
Bupati Langkat Syah Afandin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/7/2026) siang. Ia salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin.
Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Bupati Langkat, Syah Afandin, dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara. Langkah tersebut diambil setelah Syah Afandin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).