Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/3/2026).
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan ekspose.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di sejumlah dinas setempat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 11 orang ke Jakarta usai operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Salah satu yang turut diamankan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sudah berada di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain Fadia, orang kepercayaan dan ajudan juga digiring ke Jakarta usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang.
Nama Fadia Arafiq kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait kasus pengadaan. Sebagaimana diketahui, Fadia terjaring operasi senyap bersama dua orang lainnya.