Kumpulan Berita
Langkah ini diambil menyusul banyaknya kejanggalan dalam proses dan putusan persidangan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengamat Sosial Politik Muslim Arbi menilai pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melakukan klaim sepihak dengan menyatut nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut dalam polemik antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan PT MNC Asia Holding.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan putusan perdata dalam perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) melawan kliennya yang dimenangkan CMNP di tingkat PN Jakarta Pusat. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 2008.
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan menyatakan langkah banding hingga peninjauan kembali (PK) menjadi opsi yang akan diambil.
PT MNC Asia Holding Tbk membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara gugatan CMNP, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi dasar langkah banding perseroan.
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan, bahwa putusan perkara gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasalnya, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Permohonan sita jaminan dan gugatan perdata dinilai lebih bernuansa penggiringan opini publik ketimbang murni kepentingan persidangan.