Kumpulan Berita
PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Munarman, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding untuk pelaporan hakim PN Jakarta Pusat ke KY dan MA, meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengawasi jalannya sidang banding sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara MNC Asia dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya kejanggalan dalam proses dan putusan persidangan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan putusan perdata dalam perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) melawan kliennya yang dimenangkan CMNP di tingkat PN Jakarta Pusat. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 2008.
PT MNC Asia Holding Tbk menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait pembebanan tanggung jawab kepada pihak yang dinilai bukan pihak utama.
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan menyatakan langkah banding hingga peninjauan kembali (PK) menjadi opsi yang akan diambil.
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan, bahwa putusan perkara gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026.