Kumpulan Berita
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan putusan perdata dalam perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) melawan kliennya yang dimenangkan CMNP di tingkat PN Jakarta Pusat. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 2008.
PT MNC Asia Holding Tbk menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait pembebanan tanggung jawab kepada pihak yang dinilai bukan pihak utama.
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan menyatakan langkah banding hingga peninjauan kembali (PK) menjadi opsi yang akan diambil.
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan, bahwa putusan perkara gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026.
Pasalnya, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Dalam agenda sidang pembuktian surat tambahan ini, tim kuasa hukum menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat.
Langkah CMNP dinilai tak berdasar terkait pengajuan permohonan sita jaminan aset atas sebuah rumah di Beverly Hills, yang disebut-sebut milik Hary Tanoe.