Kumpulan Berita
Pengamat Sosial Politik Muslim Arbi menilai pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melakukan klaim sepihak dengan menyatut nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut dalam polemik antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan PT MNC Asia Holding.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan putusan perdata dalam perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) melawan kliennya yang dimenangkan CMNP di tingkat PN Jakarta Pusat. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 2008.
PT MNC Asia Holding Tbk menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait pembebanan tanggung jawab kepada pihak yang dinilai bukan pihak utama.
PT MNC Asia Holding Tbk membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara gugatan CMNP, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi dasar langkah banding perseroan.
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan, bahwa putusan perkara gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026.
Permohonan sita jaminan dan gugatan perdata dinilai lebih bernuansa penggiringan opini publik ketimbang murni kepentingan persidangan.
Dalam agenda sidang pembuktian surat tambahan ini, tim kuasa hukum menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat.