Kumpulan Berita
Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) melawan PT MNC Asia Holding kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Ahli akuntan dan pajak, Dadang Suwarna, mengungkap adanya ancaman denda dan penalti pajak terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangan secara sepihak, khususnya jika perubahan tersebut bertentangan dengan laporan dan kewajiban pajak sebelumnya.
Warga RW 013 Penjaringan, Jakarta Utara, yang terdampak proyek pembangunan Tol Harbour Road II Ancol mengaku kecewa setelah pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak hadir dalam pertemuan lanjutan yang sebelumnya telah disepakati. Padahal, pihak CMNP berjanji akan menemui warga, pada Selasa 25 November 2025.
Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk.
Uniknya, semua saksi ahli dari pihak CMNP selalu menegaskan transaksi tersebut jual beli, bukan tukar menukar.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yakin gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) sudah selayaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Laporan ini dilayangkan Perisai Rajawali (Peraja) law firm Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, dengan salah satu kuasanya Fourista Handayanto.