Kumpulan Berita
Pihak terlapor dalam pengaduan ini adalah Yayasan Daya Besar --milik keluarga Jusuf Hamka alias Babah Alun itu-- dengan penerima berinisial HY.
Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar hukum dan proses administrasi pencairan dana yang diklaim berkaitan dengan tanah warisan keluarga.
Munarman melanjutkan, masa konsesi awal jalan tol tersebut seharusnya berakhir pada 2022 setelah berjalan selama 35 tahun sejak 1987.
Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu'min, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya penyelesaian melalui mekanisme perdamaian menemui jalan buntu setelah pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menolak tawaran tersebut.
Karena itu, keluarga mendesak aparat penegak hukum mengusut pencairan dan memastikan pihak yang berhak menerima ganti rugi. Keberatan tersebut disampaikan Nikodemus Jansen, putra David Wahyuna yang mewakili keluarga ahli waris.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) memastikan akan kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyampaikan laporan ketiga terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
PT MNC Asia Holding Tbk menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait pembebanan tanggung jawab kepada pihak yang dinilai bukan pihak utama.
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan menyatakan langkah banding hingga peninjauan kembali (PK) menjadi opsi yang akan diambil.