Kumpulan Berita
PT MNC Asia Holding Tbk menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait pembebanan tanggung jawab kepada pihak yang dinilai bukan pihak utama.
PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan menyatakan langkah banding hingga peninjauan kembali (PK) menjadi opsi yang akan diambil.
PT MNC Asia Holding Tbk membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara gugatan CMNP, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi dasar langkah banding perseroan.
PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan, tidak ada objek properti atas nama Hary Tanoesoedibjo di Beverly Hills, Amerika Serikat. Hal ini merespons langkah kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) yang mengajukan sita jaminan terhadap aset tersebut ke pengadilan.
Gugatan senilai Rp13 triliun yang diajukan Sekretaris Komite Anti Korupsi (KAKI), Muhammad Anshor Mu'min, terhadap Mohammad Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) bakal berlanjut ke tahap persidangan. Hal ini menyusul tidak tercapainya mediasi antara penggugat dan para tergugat.
Dalam persidangan tersebut, Hotman menyinggung soal Peninjauan Kembali (PK) CMNP yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
MNC Asia Holding --dahulu PT Bhakti Investama-- menghadirkan Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) Togi Sitindaon sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap MNC Asia Holding.