Kumpulan Berita
MNC Asia Holding --dahulu PT Bhakti Investama-- menghadirkan Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) Togi Sitindaon sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap MNC Asia Holding.
Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama Togi Sitindaon mengungkapkan bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) memberikan mandat kepada PT Bhakti Investama untuk memfasilitasi penjualan surat obligasi dan medium term notes (MTN) kepada Drosophila Enterprise.
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menegaskan surat berharga Bank hanya akan diterbitkan jika sudah ada transaksi, yaitu uang masuk kepada pihak penerbit.
Ahli akuntan dan pajak, Dadang Suwarna, mengungkap adanya ancaman denda dan penalti pajak terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangan secara sepihak, khususnya jika perubahan tersebut bertentangan dengan laporan dan kewajiban pajak sebelumnya.
Warga RW 013 Penjaringan, Jakarta Utara, yang terdampak proyek pembangunan Tol Harbour Road II Ancol mengaku kecewa setelah pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak hadir dalam pertemuan lanjutan yang sebelumnya telah disepakati. Padahal, pihak CMNP berjanji akan menemui warga, pada Selasa 25 November 2025.
Basuki menegaskan transaksi NCD itu merupakan jual beli. Dalam pertanyaannya, Hotman menggambarkan proses transaksi jual beli NCD.
Uniknya, semua saksi ahli dari pihak CMNP selalu menegaskan transaksi tersebut jual beli, bukan tukar menukar.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yakin gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) sudah selayaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).