Kumpulan Berita
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai sebanyak 13.593.754.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menyisir celah penyalahgunaan fasilitas insentif perpajakan khusus bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan hingga 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB tercatat sebanyak 13.279.936 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh masyarakat.
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 30 April 2026. Didenda Rp100.000.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, sistem perpajakan inti atau Coretax terus menunjukkan tren perbaikan yang berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 12.639.279 SPT.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga tanggal 6 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 10.852.655 SPT telah dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP).
Membuka layanan pengurusan Coretax hingga pelaporan SPT Tahunan dengan harga mulai dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu