Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Cs terkait Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia pun bakal segera disidang dalam perkara rasuah itu.
Penanganan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan sejumlah pihak lainnya menuntut langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung didorong untuk tidak ragu menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana serta menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memiskinkan pelaku dan menyelamatkan keuangan negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses hukum perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan lainnya. Perkara tersebut diketahui bakal masuk ke persidangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, salah satunya merupakan eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Menurutnya, angka tersebut telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Meski begitu ia tidak menjelaskan terkait konstruksi perkara dan hitungan kerugian dari korupsi tersebut.
Dijelaskannya, penyerahan enam berkas perkara tersangka tersebut terdiri atas pejabat BGN dan pihak swasta.
Anang mengatakan, saksi yang dipanggil merupakan tenaga ahli dari BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga Ketua Yayasan. Kejagung tidak merilis nama-nama lengkap saksi tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).