Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Mulai dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditangkap. Mereka diproses hukum setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026. Kejagung mengungkapkan tiga tersangka diduga kuat bekerja sama dalam menjalankan aksinya.
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia berharap pengelolaan anggaran BGN dapat dilakukan secara bijak dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, baru dimulai sekitar sepekan lalu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Prabowo pun tidak mau berkomentar banyak terkait tiga mantan pimpinan BGN yang sedang menghadapi penyelidikan hukum di Kejagung. Dia tak ingin melakukan intervensi hukum.
Menurutnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak terlepas dari kerja keras para petugas di lapangan.