Kumpulan Berita
Suntikan dana dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga likuiditas perbankan sekaligus mendorong aktivitas ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak lagi memicu perdebatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan Badan Usaha Milik Negara (Himbara) telah dikomunikasikan dan diselaraskan secara penuh dengan Bank Indonesia (BI).
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino memberikan catatan kritis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pengelolaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang ditempatkan pada jajaran bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kronologi dan alasan di balik keputusan penarikan serta penempatan kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah pada jajaran bank Himbara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan di balik kebijakan memindahkan dana kas negara berupa Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk mengembalikan sekaligus meningkatkan akumulasi penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di jajaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi sekitar Rp400 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons berkembangnya spekulasi terkait rencana penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang tengah diparkir di jajaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana likuiditas tersebut tercatat telah diperpanjang masa penempatannya hingga September 2026 mendatang.