Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan di balik kebijakan memindahkan dana kas negara berupa Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank Himbara meminta perpanjangan tenor pengembalian SAL dalam kurun waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk mengembalikan sekaligus meningkatkan akumulasi penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di jajaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi sekitar Rp400 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menjajaki pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai salah satu sumber pendanaan untuk Bond Stabilization Fund (BSF). Instrumen ini dirancang sebagai benteng pertahanan guna menjaga stabilitas pasar Surat Berharga Negara (SBN) agar tidak mengalami tekanan berlebihan akibat aksi jual oleh investor asing.