Kumpulan Berita
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat Demo Agustus 2025.
Dikatakan Yusril, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, Yusril berkata, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi dalam putusan bebas seperti itu.
Syahdan menyebut putusan bebas terhadap dirinya beserta teman-teman aktivis lainnya merupakan titik balik agar dirinya lebih kuat.
Syahdan sebelumnya sempat menyanggah identitasnya tidak sesuai. Menurutnya, dalam surat gugatan pendidikan terakhir yang tercantum hanyalah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Delpedro mengajukan praperadilan bersama tiga tersangka lainnya terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menerima surat dari sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), yang meminta kepolisian membebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk, yang ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu.