Kumpulan Berita
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025.
Sebanyak 21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 didakwa telah melakukan tindak pidana berupa pelemparan bom molotov ke arah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Dua pegawai jasa ekspedisi didakwa merusak fasilitas umum (fasum) dan melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Mantan Kabareskrim ini menuturkan, meski kerusuhan pada saat itu terjadi cukup masif, pihaknya dapat mengendalikan situasi.
Angka tersebut naik setelah terjadinya kerusuhan dan demo pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban jiwa.
Polisi sempat melakukan olah TKP di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat pada 19 September 2025 usai terbakar akibat kerusuhan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, menilai proses hukum terkait kasus kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu belum berjalan secara lengkap. Ia menyebut, bukan hanya Delpedro Cs yang perlu diperiksa, tetapi juga aparat keamanan yang berada di lokasi kejadian.
Magda Antista, ibu dari Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, mengaku kecewa terhadap pihak kepolisian yang menuduh anaknya sebagai penghasut aksi demonstrasi 25??"30 Agustus 2025 lalu yang berujung ricuh.