Kumpulan Berita
Terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait Demo Agustus 2025, Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), merespons tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan tuntutan tersebut tidak akan membungkam dirinya dan rekan-rekannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dengan pidana dua tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba membebaskan 19 warga binaan yang menjadi terpidana kasus kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025. Pembebasan dilakukan setelah pihak lapas menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua terdakwa kasus perusakan mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam demo Agustus 2025, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut yakni Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Anggota Samapta Polda Metro Jaya, Bripda Muhammad Ramadhan, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penghasutan terkait kerusuhan Demo Agustus 2025. Sidang tersebut digelar pada Kamis (29/1/2026).
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025.
Dua pegawai jasa ekspedisi didakwa merusak fasilitas umum (fasum) dan melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) ini melanjutkan, Panji Bangsa juga berkontribusi dalam pengamanan ketika demo ricuh akhir Agustus.